Polres Tapsel menangkap pelaku pembunuh bocah laki-laki,”saat penangkapan Pelaku terpaksa Lumpuhkan tindakan tegas dan terukur kerena melakukan perlawanan

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 14:18 27 Kustiawan


Tapanuli Selatan | TribunX.id, polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap Darwis Harahap (46), Tersangka pembunuhan terhadap Bocah laki-laki Berinisial IKH(12) warga kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara, proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dab terukur kerena melakukan perlawanan,Rabu 24/12/2025.

Hasil konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, pelaku telah mengakui telah menghabisi nyawa korban pada hari Sabtu 20/12/2025 sekitar pukul 03:30 Wib.Atas perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membenamkan kepala korban ke aliran sungai.

“Lalu pelaku mengaku panik karena mendengar warga mulai mencari korban hingga ke sekitar sungai dan rawa.Saat itu korban berdiri dan meronta,lalu lehernya dipegang hingga akhirnya dibenamkan,

Tersangka yang merupakan ayah empat anak diketahui bertentangan sekaligus memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.Rumah tersangka berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban di Desa Padang Baruhar Julu kecamatan Padang Bolak.

Motif pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan bertindak diluar kendali akibat kepanikan.

IKH(12) sebelumnya dilaporkan hilang dari dalam kamarnya pada Sabtu 20/12/2025 sekitar pukul 03:00 Wib setelah dilakukan pencarian selama dua hari.Jasad korban bocah laki-laki ditemukan pada 17:00 Wib di area kebun dan rawa desa Padang Baruhar Julu.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban disebuah pondok sebelum kejadian pembunuhan setelah membunuh korban. Pelaku pulang ke rumah dan membersihkan pakaian yang digunakan.Pelaku mencuci baju dirumah, katanya pelaku kepada Wartawan.

Kondisi jasad korban yang ditemukan tidak utuh,
pelaku mengklaim hanya membenamkan korban dan tidak melakukan tindakan lain.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,SH.SIK,.M,H.Menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki kelainan seksual serta merupakan pengguna narkotika.

“Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga personil terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” Tegas Kapolres Tapanuli Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,serta pasal 76 jo pasal 80 ayat (3) undang undang Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup,atau pidana penjara hingga 20 tahun,serta denda paling banyak Rp 3 Miliar.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page