JAKARTA ]]TribunX.id PT Kahaptex didirikan pada tahun 2002. bermula sebagai sebuah perusahaan manufaktur tekstil dengan spesialisasi rajut, di tahun 2003 kemudian dilakukan perluasan bidang bisnis ke area celupan, dan kini tengah mengembangkan sektor printing, dyeing dan wofen industries.
Diketahui Kantor Pusat PT Kahaptex sendiri beralamat di Jalan Prapatan Jl. Raya Kedep, Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, 16962. Pada situs tersebut diinformasikan jumlah total karyawan berkisar antara 1001 hingga 5000 orang.
Salah satu cabang PT.Kahaptex yang berada di Jakarta bertempat Jl. Jemb. Besi I No.8, RT.3/RW.2, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat.
Di Cabang perusahan PT.Kahaptex di Jembatan Besi, Tambora tersebut berdiri bangunan dengan 8 lantai di tengah pemukiman warga di RT 03/RW 02 Jalan Jembatan Besi 1 Tambora tersebut merupakan gudang marketing dari PT.Kahaptex dan memiliki karyawan kurang lebih 500 orang dan menurut temuan dari LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA, diduga bangunan yang berdiri tersebut menyalahi aturan dan tidak memiliki ijin, informasi tersebut didapat para awak media dari Juru bicara LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA saat menyambangi dan mengelar Konfrensi Pres di depan Gudang PT Kahaptex Jemabatan Besi, Senin,(21/04/2025) Siang.
Menurut Ganda Sasmita sebagai Kepala Divisi Ketenagakerjaan LSM Laskar NKRI menyampaikan bahwa PT Kahaptex ini memang memberdayakan warga sekitar, Namun ternyata Karyawan yang dipekerjakan di perusahan ini, upahnya sangat minim di bawah UMP DKI JAKARTA dan tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 mengenai Cipta Kerja, bahkan sanksi di dalam undang-undang tersebut bisa di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling besar 400jt.
“Kebetulan kami di sini sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan peranserta masyarakat, apalagi jika dugaan kami benar bahwa ada masyarakat yang merasa dirugikan yang bekerja di sini, yang mungkin tadinya sudah kerja karena tidak sesuai dengan upahnya, jadi pekerja tersebut keluar dan kemungkinan besar ini ada sesuatu yang ditutupi, kami hanya ingin meluruskan,”ucap Ganda Sasmita sebagai Kepala Divisi Ketenagakerjaan LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA.
Lebih lanjut Indra Hadi Lesmana yang merupakan Kepala Divisi dan Pemberdayaan LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA menambahkan berdasarkan hasil temuan dari LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA mengenai zonasi peruntukan pergudangan PTKP ini menyalahin aturan, tidak sesuai dengan zonasinya.
“Menurut kami, jika titik awal nya sudah salah, maka perizinan yang terbit semuanya sudah kami duga salah dan adanya manipulasi data bahkan jika nanti kami temukan adanya kongkalingkong terkait dengan berdirinya bangunan tersebut yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan fungsi, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan dugaan dan temuan kami ini”
“Sudah kita layangkan surat audiensi kedua untuk mengklarifikasi, sudah kita tembuskan juga ke Sudin Cipta Karya di Walikota di sini,”jelasnya.
“Daerah ini peruntukannya untuk pemukiman padat penduduk, bukan untuk pergudangan, berarti PT Kahaptex sudah menyalahi aturan mengenai zonasi, untuk klarifikasinya karena di sini bagian gudang marketing, kita diarahkan untuk ke Pusat yaitu di Gunung Putri untuk klarifikasinya, nanti bisa di klarifikasi oleh pusat PT Kahaptex yaitu di Gunung Putri,”imbuh Indra ke awak media.
Indra juga mengatakan Gudang perusahaan ini bergerak di bidang Tekstil, Kalau yang di sini Cabangnya, Karyawan yang di sini lebih 500 karyawan.
“Sebenarnya permasalahannya banyak disini. permasalahannya masalah Zonasi, masalah Ketenagakerjaan, masih banyak lagi. Juga mengenai ekspor-impornya itu akan kita bedah lagi lebih lanjut,”tegasnya.
Saat ditanya langkah hukum yang akan diambil oleh LSM Laskar NKRI DPW DKI JAKARTA yang di komandoi oleh Ketua DPW LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA Bapak FAUSEN tersebut, Indra menjelaskan tindak lanjutnya ke depannya akan bersurat lagi, khususnya ke Pusat PT.Kahatex yang ada di Gunung Putri, untuk meminta klarifikasi yang berada di Cabang DKI Jakarta.
“Untuk di pemerintahan kita sudah tembuskan surat kita ke Sudin Sudin terkait dan akan kita tindakan lanjuti lagi.”tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT.Kahaptex mengenai permasalahan tersebut.
(Kustiawan)
Tidak ada komentar