MUARA BULIAN|TribunX.id, Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari memberikan klarifikasi terkait pertanyaan masyarakat mengenai keterlambatan penyerahan kode BRIVA e-Tilang selama 3 hari kepada pengurus angkutan batu bara.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya penindakan terhadap sejumlah kendaraan angkutan batu bara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalur larangan.
*Kronologi Penindakan*
*Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K* menjelaskan, penindakan pertama terjadi pada 22 Juni 2026. Satu unit kendaraan angkutan batu bara dengan kepengurusan atas nama *F* ditindak karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung/Jaluko.
Selanjutnya pada 23 Juni 2026, kembali ditemukan pelanggaran serupa. Sebanyak 4 unit kendaraan dengan kepengurusan *F* yang berada di barisan paling depan, ditambah 7 unit kendaraan dengan pengurus berbeda, kembali melintas di jalur yang sama. Seluruh kendaraan tersebut langsung ditindak oleh personel Satlantas sesuai prosedur yang berlaku.
*AKP Agung Prasetyo Soegiono,S.Tr.K., S.I.K* menjelaskan, mengingat pelanggaran dilakukan secara berulang oleh kendaraan dari pengurus yang sama, pihaknya meminta agar pengurus datang langsung untuk diberikan pembinaan.
“Jika setelah ditilang dan membayar denda, kendaraan kembali melakukan pelanggaran di hari berikutnya, maka penindakan tersebut tidak memberikan efek jera. Karena itu kami perlu memberikan penegasan langsung kepada pengurus agar benar-benar mengawasi para sopir,” jelas *Kasat Lantas*.
Pertemuan dengan pengurus akhirnya dilaksanakan pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan penegasan agar seluruh kendaraan angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur dan tidak mengulangi pelanggaran. Setelah proses pembinaan dan penyampaian komitmen selesai, kode BRIVA kemudian diserahkan untuk pembayaran denda tilang.
Satlantas Polres Batang Hari menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai prosedur. Berdasarkan mekanisme e-Tilang, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kode BRIVA harus diserahkan pada hari yang sama atau dalam waktu 1×24 jam setelah penindakan. Kode BRIVA dapat diserahkan selama masa berlaku tilang dan sebelum tanggal sidang ditetapkan.
“Dengan demikian seluruh proses penindakan hingga penyerahan kode BRIVA telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas *AKP Agung Prasetyo
*Editor* : Delvi Adrie
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar