Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Ganja dalam Ops Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 07:29 15 Kustiawan


Padangsidimpuan|TribunX.id , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dalam rangka Operasi Antik Toba 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DKL alias B alias Ucok alias Mamak (21), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Pajak Buah.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi sejak pukul 15.45 WIB.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap dua pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi. Namun, salah seorang pria yang mengenakan baju biru berhasil melarikan diri dari lokasi.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan DKL dan melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi dua ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 1.950 gram serta satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 1,59 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, DKL mengaku bahwa rekannya yang melarikan diri berinisial AZ, warga Kelurahan Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial PI, warga Jalan Alboin Hutabarat, yang kini juga masuk dalam daftar penyelidikan polisi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, bernama Kiki.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terus melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page