Satresnarkoba Polres Tapsel Mengungkap 14 Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Dalam Operasi Antik Toba 2026

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 09:59 37 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Antik Toba 2026.

Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, menghasilkan penindakan terhadap 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami yang tak tergoyahkan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami terus berupaya menjaga wilayah Tapanuli Selatan bersih dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kompol Muslim Amin, Rabu (3/6/2026).

14 Tersangka Diamankan

Dari total 14 tersangka yang diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Ganja seberat 3.000 gram
Sabu seberat 30,28 gram
Lima butir ekstasi
Sebelas unit telepon genggam
Lima unit sepeda motor
Uang tunai sebesar Rp1.005.000
Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kompol Muslim Amin menegaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 menjadi bukti keseriusan Polres Tapsel dalam menindak tegas para pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan berkompromi. Narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan demi menjaga kualitas dan masa depan masyarakat kita,” tegasnya.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Tapanuli Selatan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap informasi yang Anda berikan sangat berharga dan akan kami jaga kerahasiaannya demi keamanan bersama,” katanya.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan jenis narkotika yang ditemukan serta peran masing-masing.

Untuk kasus ganja, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara untuk kasus sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page