SPM Jalan Tol Dipertanyakan Setelah Kecelakaan Maut Di Tol Cipali

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Mei 2025 14:35 29 Kustiawan

Jakarta]] TribunX.id Sidang ketiga gugatan perdata terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kembali digelar hari ini. Agenda utama adalah kehadiran para pihak tergugat serta kelanjutan pembuktian administratif.21/5/2025

Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum hadir lengkap:

Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Agung Makbul, S.H., M.H. (Ketua Tim)

Eddy Suzendi, S.H.

Arief Fahrurrozie Hidayat, S.H., M.H.

M. Budi Susandi, S.H., M.H.

Pihak tergugat PT Lintas Marga Sedaya (LMS) hadir bersama kuasa hukum, disusul oleh perwakilan dari BPJT Kementerian PUPR, sementara PT Astra Infra Toll kembali belum hadir dan akan dipanggil ulang oleh majelis hakim.

Gugatan ini diajukan sebagai respon atas kecelakaan tragis di KM 176+300 Jalur B Tol Cipali, yang menyebabkan satu orang meninggal dan tiga lainnya luka berat. Di antara korban adalah seorang dosen dan awak kendaraan yang mengalami luka sangat serius.

Ini bukan sekadar gugatan kompensasi, ini adalah gugatan atas hak hidup dan hak selamat warga negara,” tegas Eddy Suzendi, S.H., usai persidangan

SPM Jalan Tol Bukan Formalitas

Kami menegaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi bukan karena kesalahan pengguna jalan, melainkan kelalaian dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pengelola jalan tol

* Sistem drainase buruk menyebabkan genangan air di jalur cepat

* Rambu pendahulu penunjuk Jurusan (RPPJ) mudah roboh dan melukai korban

* Tidak tersedia sistem forgiving road sebagaimana prinsip rekayasa jalan modern

Kondisi ini bukan insiden acak atau “force majeure”, melainkan indikasi dari kelalaian teknis dan pengawasan sistemik.

Landasan Hukum Gugatan

Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap

* UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan

* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

* PP No. 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol

* Permen PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Ketua Tim Kuasa Hukum, Irjen Pol. (Purn.) Agung Makbul, S.H., M.H., menyatakan bahwa masyarakat yang menggunakan jalan tol bukan hanya membayar tarif, tapi juga membeli jaminan keselamatan.

Ketika jalan tidak aman, ketika sistem tidak disiapkan untuk menyelamatkan, maka itu adalah pelanggaran konstitusional atas hak hidup,” ujarnya.

Menolak Kriminalisasi Korban

Kami menolak praktik penyelesaian kecelakaan yang selalu berujung pada penetapan satu pihak sebagai pelaku tanpa investigasi sistemik. Dalam kasus ini, fokusnya bukan pada siapa yang mengemudi, tetapi pada siapa yang lalai menyelenggarakan layanan publik berbayar yang selamat.

Gugatan senilai Rp 102 miliar ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi ikhtiar konstitusional untuk membela hak masyarakat atas jalan yang layak dan aman.

Kami berharap, majelis hakim tidak hanya membaca pasal demi pasal, tetapi merasakan denyut keadilan dari masyarakat yang Bu kehilangan orang tercinta di jalan tol,” ujar Eddy Suzendi, mengakhiri keterangannya.

(Ksn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page