Tanpa Seizin Pemilik Sah! PT NPR Disorot Penyaluran Dana Tali Asih yang Melenceng dari Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 02:36 100 Kustiawan


MUARA TEWEH |tribunX.id, JAKARTA, 12 Agustus 2026* — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana tali asih atas lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kabupaten Barito Utara. Laporan disampaikan kepada Kabareskrim Polri dan Ketua KPK di Jakarta, terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

*Kesepakatan Ditolak, Namun Dana Tetap Disalurkan*

Pada 26 Maret 2025, di Ruang Lingkup Polres Barito Utara sempat terjadi kesepakatan terkait pembayaran tali asih. Namun kesepakatan itu secara tegas ditolak oleh LP2KP melalui surat No.020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. PT NPR justru tetap menyalurkan dana sebesar Rp. 4.750.000.000 kepada oknum Kepala Desa tanpa melibatkan pemilik lahan asli, di mana *Kepala Desa Muara Pari menerima sebesar Rp. 2.137.500.000 (45%).*

Pembagian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Laporan ke Polres Barito Utara pada 24 April 2025 tidak membuahkan hasil. Dugaan penggelapan dana pun akhirnya dilaporkan ke KPK.

*Rapat 10 Agustus Dinilai Cacat dan Bertentangan Hukum*

Langkah PT NPR yang kini berupaya membayar tali asih melalui jalur PPKH 281 dinilai sama saja — tetap tidak melibatkan pemilik lahan asli. Rapat yang dipaksakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 pun diambil kesimpulan yang bertentangan dengan kesepakatan Maret 2025 dan dilakukan tanpa kehadiran Kades serta Ketua Adat yang sah. Keputusan itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

*Jhon Kennedy Ketua LPKP menuntut:*

*Pertama,* PT NPR & PT Indo Tambangraya Megah (ITM) segera membayar ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah warga yang gusur di atas lahan 190 hektare.

*Kedua,* Batalkan pembayaran tali asih kepada pihak yang tidak berhak.

*Ketiga,* Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI.

*Keempat,* Selesaikan masalah secara terbuka bersama pemilik lahan asli, bukan melalui jalur sepihak.

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran terus dipaksakan, maka sengketa lahan ini bukan sekadar masalah tanah — melainkan telah menjadi dugaan tindak pidana korupsi penggelapan hak milik warga.

(Red)

16 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Deas
    2 bulan  lalu

    🤔 Jadi kesepakatan itu sudah ditolak tapi dana tetap disalurkan ya? Semoga pihak berwenang bisa mengkaji kembali alur dan keabsahannya supaya tidak ada yang dirugikan.

    Reply
    mas rifqi
    2 bulan  lalu

    nih ya Soal tali asih, mungkin perlu diperjelas lagi proses penyalurannya supaya hak masyarakat bisa diterima dengan baik.

    Untuk masalah hukumnya juga sebaiknya dijelaskan agar masyarakat tidak salah paham.

    Reply
    mas rifqi
    2 bulan  lalu

    Soal tali asih, mungkin perlu diperjelas lagi proses penyalurannya supaya hak masyarakat bisa diterima dengan baik.

    Untuk masalah hukumnya juga sebaiknya dijelaskan agar masyarakat tidak salah paham.

    Reply
    Redi Mulyana
    2 bulan  lalu

    semoga secepatnya bisa selesai dengan baik

    Reply
    Renata
    2 bulan  lalu

    Semoga ada kejelasan soal siapa saja masyarakat yang dimaksud dan bagaimana sebenarnya duduk perkaranya

    Reply
    Tarinah Mentari
    2 bulan  lalu

    Agar tidak memicu kesalahpahaman, ada baiknya publik menunggu pernyataan resmi dari otoritas bersenang dan kejelasan status hukum terkait penyaluran dana tersebut.

    Reply
    Deri Setiawan
    2 bulan  lalu

    Izin bertanya, sebenarnya inti masalahnya di mana ya? Kalau bisa hasil proses hukum dan pihak masyarakat yang dimaksud juga diperjelas, biar kita semua tidak salah paham

    Reply
    acil axida
    2 bulan  lalu

    kalau memang sudah ada proses hukum sampai tingkat PN dan PT, menurutku hasil putusannya perlu dijelaskan secara terang supaya masyarakat nggak cuma dapat informasi sepotong-sepotong.

    Reply
    Nofita
    2 bulan  lalu

    Semoga ada kejelasan soal siapa saja masyarakat yang dimaksud dan bagaimana sebenarnya duduk perkaranya

    Reply
    Deri Setiawan
    2 bulan  lalu

    Izin bertanya, sebenarnya inti masalahnya di mana ya? Kalau bisa hasil proses hukum dan pihak masyarakat yang dimaksud juga diperjelas, biar kita semua tidak salah paham.

    Reply
    yosafat
    2 bulan  lalu

    Menarik untuk diikuti perkembangannya, semoga ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait agar tidak terjadi spekulasi

    Reply
    Sisiladenrtul
    2 bulan  lalu

    Mungkin perlu diperjelas juga hasil proses hukumnya dan masyarakat juga paham

    Reply
    Melly
    2 bulan  lalu

    Ini sebenarnya masalah apa ya? Harus diperjelas supaya tak ada kesalah pahaman

    Reply
    Melly
    2 bulan  lalu

    Ini sebenarnya masalah apa ya? Harus diperjelas masalah nya supaya tak ada kesalah pahaman

    Reply
    Rajendra Saputra
    2 bulan  lalu

    Biar nggak simpang siur, kayaknya perlu ada penjelasan dari pihak-pihak yang terkait langsung.

    Reply
    Melly
    2 bulan  lalu

    Ini sebenarnya masalah apa ya? Harus diperjelas sih proses hukumnya biar ga ada kesalah pahaman

    Reply
LAINNYA

You cannot copy content of this page