Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh saudara APH. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial IH (56) yang berprofesi sebagai petani di kediamannya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa pilu ini bermula pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan H.M.Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan keterangan saksi berinisial AKH, korban yang berinisial NH (16) dibawa paksa oleh tersangka ke dalam bangunan kosong tersebut. Di dalam lokasi kejadian, tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan kepada korban agar tidak berteriak sebelum akhirnya memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saksi yang curiga sempat melihat kondisi korban dan tersangka di dalam rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak berpakaian, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak keluarga.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, yang terdiri dari satu helai daster berwarna orange bercorak bunga, satu helai celana pendek berwarna merah, pakaian dalam milik korban dan hasil visum. Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka IH kini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar