Tersangka YAS diamankan Polsek Padang Bolak di depan Bengkel barang bukti simpan pelepah pohon sawit

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 13:23 19 Kustiawan

Padang Lawas Utara – TribunX.id. – Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Padang Bolak telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Shabu.
Seorang pria Berinisial YAS(42) Warga Desa Hutaimbarun.kecamatan Halongonan.Kabupaten Padang Lawas Utara, tersangka keburu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, belum berhasil menjual barang bukti Narkotika Jenis Shabu meliknya

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.S.I.K.MH, Melalui Kapolsek Padang Bolak,AKP Muallim Harahap,SH.pada hari kamis 29/05/2025
Kapolsek Padang bolak memaparkan bahwa Tersangka YAS diamankan di desa Hutaimbaru tepatnya didepan bengkel,pada hari Selasa malam 27/5/2025

Saat diamankan, tersangka YAS telah mengakui bahwa benar memiliki satu paket Shabu seberat 0,15 gram dibungkus plastik makanan ringan yang disimpan di pelepah pohon sawit yang berada disamping bengkel.jelas Mualim Harahap

Kapolsek Padang Bolak juga menjelaskan bahwa.sebelumnya temanya yang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan, telah memesan Narkotika jenis Shabu seharga Rp 300 ribu kepadanya.kemudian Tersangka YAS menyuruh untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis shabu itu ke dompet digitalnya


Setelah uang dikirim, tersangka mengirimkan uang tersebut ke dompet digital milik seseorang berinisial SN yang juga masih dalam penyelidikan kemudian, tersangka menemui SN ini ke sebuah warung,


Saat berada didalam warung tersebut,SN Memberikan satu paket yang diduga berisi Shabu kepada Tersangka YAS, setelah menerima Narkotika Jenis Shabu,lalu Tersangka YAS Pergi ke bengkel dan mengambil bungkusan makanan ringan dari tempat sampah untuk memasukkan barang haram jenis shabu itu ke dalamnya.

Setelah menyimpan barang haram tersebut kedalam plastik makanan ringan, tersangka YAS juga menyimpannya disebuah pelepah pohon sawit yang berada di samping bengkel,sembari menunggu pemesanan datang

Selanjutnya tersangka YAS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.


Barang bukti dista dari Yasser Arafat Siregar yaitu
1(Satu) bungkus plastik makanan ringan kacang mente yang didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu seberat 0,15.
1(satu) unit Handphone Merk Oppo
Uang tunai sebesar Rp 20.000(dua puluh ribuan rupiah)


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page