Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Amankan Wanita Pengedar Sabu di Muara Tembesi

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 13:26 424 AM Editor

Batang Hari|TribunX.id, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial ‘G’ (18) diringkus di wilayah Rt. 001 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Rabu 8 Juli 2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Safrizal.

*Kronologi Penangkapan*
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Jebak sering terjadi tindak pidana narkotika. Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 18.20 WIB, tim berhasil mengamankan *G* yang sedang berada di pinggir jalan di atas sepeda motor. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun dari badan *G* tidak ditemukan barang bukti.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah *G*. Di dalam rumah, petugas menemukan 1 lembar tisu yang berisikan 3 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. *G* mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan di luar rumah, tepatnya di dekat WC. Ditemukan 3 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kecil kosong.

Berdasarkan hasil interogasi, *G* mengaku masih menyimpan narkotika di rumah tetangganya yang tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tetangga tersebut, di dalam kamar ditemukan 1 buah kopiah berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 1 lembar tisu yang berisikan 1 plastik klip kecil berisi 4 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, *G* mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari *R*, yang merupakan ibu kandungnya sendiri yang juga berdomisili di Desa Jebak.

*Barang Bukti*
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. *7 paket kecil* plastik klip bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu. _Berat Bruto: 3,80 Gram_
2. *2 buah* plastik klip bening ukuran kecil kosong
3. *3 bungkus* plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong
4. *2 lembar* tisu berwarna putih
5. *1 buah* kopiah berwarna hitam
6. *1 unit* sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta kunci kontak

*Pasal dan DPO*
Atas perbuatannya, *G* dijerat dengan Pasal Kesatu 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, *R* saat ini masih berstatus *DPO* karena melarikan diri saat penangkapan.

“Untuk para pelaku, pengguna, dan bandar narkoba tidak ada tempat di Kabupaten Batang Hari. Akan kami kejar selalu dimanapun berada dan tidak akan kami biarkan mereka beroperasi di wilayah hukum Polres Batang Hari,” tegas AKP Safrizal.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

*Editor* : Delvi Adrie

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page