Padangsidimpuan]]TribunX.id, Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada, Kamis (9/5/2025). Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di aula utama Lapas dan dihadiri oleh Kalapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutaoit, Ketua LBH Persada,Sahor Bangun Ritonga serta sejumlah pejabat terkait.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga binaan yang menghadapi persoalan hukum namun belum mendapatkan bantuan hukum yang memadai. Mathrios menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjamin hak-hak hukum para narapidana.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses hukum yang dijalani warga binaan bisa lebih transparan, adil, dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sahor menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan tim advokat maupun paralegal guna memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan langsung di dalam lapas.
“Ini bukan hanya soal pendampingan di pengadilan, tapi juga edukasi hukum yang sangat dibutuhkan oleh warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum,” katanya.
Kerja sama ini mencakup layanan konsultasi hukum rutin, penyuluhan hukum, serta pendampingan dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Diharapkan program ini dapat membantu warga binaan menyelesaikan persoalan hukum mereka dengan lebih baik dan berkontribusi pada reintegrasi sosial yang lebih efektif setelah masa hukuman berakhir.
(Rahim)












