Truk Tanpa Pelat Nomor, Pesan “Uang Minyak”, dan Gudang Misterius di Aimas, Dugaan Praktik Illegal Logging Kembali Mencuat

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 00:15 56 admin

Sorong, Papua Barat Daya || TribunX.id – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah memberantas kejahatan kehutanan, aktivitas pengangkutan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi justru terpantau berlangsung secara terbuka.

Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani persoalan yang selama ini berulang kali menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, wartawan menemukan sebuah truk pengangkut kayu pacakan tanpa pelat nomor kendaraan melintas dari arah Jalan Sorong–Klamono menuju Jalan Klalin, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Kendaraan tersebut kemudian berhenti di depan Kantor Golkar.

Kecurigaan semakin menguat ketika wartawan mendekati kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul muatan yang dibawa.

“Ini punya Iwan,” kata sopir singkat.

Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman, sopir menjelaskan bahwa kayu tersebut akan dibawa menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Minyak 99, Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Minho. Hingga kini, bangunan tersebut tidak memiliki papan nama. Meski telah beberapa kali menjadi sorotan media, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung.

Saat wartawan kembali menanyakan legalitas kayu yang diangkut, sopir justru menyerahkan telepon genggamnya sambil mengatakan bahwa pemilik kayu ingin berbicara secara langsung.

Wartawan menolak melakukan percakapan melalui telepon tersebut. Namun, sekitar lima menit kemudian, seseorang yang mengaku bernama Iwan menghubungi wartawan secara langsung.

Dalam percakapan itu, orang yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut membenarkan bahwa muatan yang diangkut merupakan miliknya. Wartawan kemudian mempertanyakan dokumen pengangkutan hasil hutan yang digunakan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara tegas.

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai legalitas dokumen, orang yang mengaku sebagai pemilik kayu itu justru meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Percakapan pun berakhir.

Tidak lama kemudian, sebuah pesan singkat masuk melalui aplikasi WhatsApp.

“Malam, Bang. Kalau berkenan, bisa kirim nomor rekening. Ada sedikit untuk uang minyak.”

Pesan tersebut tidak mendapat tanggapan dari wartawan.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah kendaraan tanpa pelat nomor dapat mengangkut kayu dalam jumlah besar dan melintas dengan leluasa hingga tiba di lokasi tujuan?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai asal-usul kayu tersebut, legalitas dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Nama Iwan sendiri bukanlah nama baru dalam berbagai laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan kayu ilegal di wilayah Sorong dan sekitarnya. Meski demikian, hingga saat ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan bisnis tersebut disebut masih terus berlangsung.

Masyarakat juga menyoroti respons aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Sebab, setiap laporan yang masuk hampir selalu direspons dengan pernyataan bahwa kasus tersebut akan dipelajari dan didalami lebih lanjut.

Namun, masyarakat menilai belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pembalakan liar, melainkan juga dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan di Papua Barat Daya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

@Jurnalis: Delon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page