Usai Persoalan Loading Sawit, RATU PRABU 08 Bungo Siap Surati Instansi Terkait untuk Periksa Izin Usaha Apeng

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 15:49 70 AM Editor

Muara Bungo|TribunX.id, Ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo, Leiden Sihombing, menyatakan akan menyurati sejumlah dinas dan instansi terkait di Kabupaten Bungo untuk meminta pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha milik Apeng, yang disebut beroperasi di wilayah Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Minggu (04/10/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan aktivitas loading atau penampungan buah sawit yang menjadi perhatian Leiden Sihombing. Ia meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin bangunan, serta kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah pada 3 Oktober 2026 dilakukan konfirmasi di sebuah toko yang berada di kawasan Sungai Pinang. Menurut Leiden, lokasi tersebut diketahui merupakan tempat usaha yang juga disebut sebagai pangkalan gas LPG, sementara informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa izin kegiatan loading sawit berada di kawasan KM 9 arah Bangko.

Dalam keterangannya, Leiden menilai terjadi persoalan komunikasi saat dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak istri Apeng mengenai aktivitas loading sawit tersebut. Ia mengaku keberatan dengan sikap yang diterimanya dan menilai persoalan perizinan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Leiden juga menyampaikan bahwa dirinya berpihak pada penegakan hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme pemerintahan, termasuk peran RT, lurah, dan camat dalam wilayah administratif setempat.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas usaha dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Leiden juga menyebut dirinya memperoleh sejumlah informasi dari masyarakat mengenai aktivitas usaha tersebut. Namun, informasi maupun dugaan terkait pelanggaran tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

RATU PRABU 08 Bungo berencana melayangkan surat kepada instansi terkait pada 5 Oktober 2026. Surat tersebut nantinya meminta agar seluruh perizinan dan aspek legalitas usaha Apeng diperiksa secara menyeluruh dan profesional.

Leiden menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page