Warga Sadabuan Terciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Serta Menyita 53,82 Gram Ganja

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 03:34 36 Kustiawan


Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba(Polres)
Padangsidimpuan telah mengamankan seorang pria berinisial IH(47)
yang diduga terlibat peredaran Narkotika jenis ganja.Dari tangan warga jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Sadabuan, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Menyita 53,82 gram ganja.


Terduga Pelaku IH telah diamankan Satresnarkoba polres Padangsidimpuan,pada hari Jumat 07/08/2026, malam dirumahnya terduga pelaku,jalan Jenderal Sudirman.Penangkapan dilakukan sesaat setelah terduga pelaku IH turun dari sepeda motor Scoopy warna merah yang dikendarainya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Gegoh Desky melalui Kasat Resnarkoba,AKP Juli Purnomo membenarkan penangkapan tersebut,
Sabtu 08/08/2026.

“Menindaklanjuti informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan disekitar lokasi,kata Kasat Resnarkoba.

Menurutnya,kasat pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap mengedarkan ganja dikawasan jalan Sudirman kelurahan Sadabuan.

Personel Satresnarkoba polres Padangsidimpuan, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.Personel selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku IH dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Dalam penggeledahan itu, personel Satresnarkoba menemukan delapan potongan ganja dengan berat brotu 53,82 gram.Ganja.tersebut disimpan dalam plastik putih dan dibungkus menggunakan plastik hitam.

Selain ganja,personel menyita satu plastik hitam,satu plastik putuh, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal,terduga pelaku IH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MB.

“Dari hasil interogasi awal yang bersangkutan menerangkan bahwa Narkotika menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB.

Personel masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MB dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang berkaitan.

Terduga pelaku IH Bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Satresnarkoba,juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran Narkotika,” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page