Padangsidimpuan |TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 20 kilogram. Seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan polisi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (5/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 20 bal ganja dengan berat bruto sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna putih, satu karung biru, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp700 ribu.
Polisi Terima Informasi Pengiriman Ganja
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa ganja menggunakan karung di sekitar Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., selanjutnya mengarahkan personel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pria yang dicurigai tersebut.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas bergerak menyisir kawasan Jalan Melati. Tidak lama berselang, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa seorang pria mengendarai Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung biru.
Pria tersebut diketahui bergerak dari arah Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.
Sempat Kabur dan Melawan Petugas
Personel kemudian bergerak menuju lokasi. Di Jalan Yos Sudarso, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sebelumnya.
Petugas berupaya menghentikan sepeda motor tersebut. Namun, setelah kendaraan berhenti, pria itu turun dan berusaha melarikan diri dengan berlari.
Polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah sekitar 20 meter, petugas berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat proses pengamanan, S disebut melakukan perlawanan. Berdasarkan laporan kepolisian, S bahkan menggigit lengan salah seorang petugas.
Meski mendapat perlawanan, polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa S untuk menjalani pemeriksaan.
20 Bal Ganja Ditemukan dalam Karung
Petugas kemudian memeriksa karung biru yang dibawa S. Dari dalam karung ditemukan 20 bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, S diduga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama Udin. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan peran Udin dalam perkara tersebut.
S juga disebut mengaku bahwa ganja tersebut akan dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk mengantarkan narkotika tersebut, S diduga dijanjikan upah Rp1,8 juta. Namun, berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, ia baru menerima sekitar Rp800 ribu.
S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minta Jaringan Ganja Terus Dikembangkan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut akan terus dikembangkan.
Penyidik tidak hanya mendalami peran S, tetapi juga menelusuri asal-usul 20 kilogram ganja tersebut, pihak yang diduga memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu polisi mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Polisi Imbau Warga Aktif Melapor
AKP Juli Purwono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyimpanan, pengiriman atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan uang.
Sebab, orang yang membawa atau mengantarkan narkotika tetap dapat berhadapan dengan proses hukum meskipun mengaku hanya menjalankan perintah atau bertugas sebagai kurir.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Juli Purwono.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan perkara. Penyidik mendalami asal 20 kilogram ganja, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
S dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menambah daftar upaya Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi memastikan setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba akan ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan hingga ke pihak yang berada di balik peredarannya.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar