KENDARI|TribunX.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung atas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sulawesi Tenggara dinilai menunjukkan praktik baik dalam penerapan mekanisme baru sistem peradilan pidana.
Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sulawesi Tenggara mencatat 11 permohonan persetujuan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya. Seluruh permohonan tersebut mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan, dan seluruhnya dikabulkan hakim.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja bersama di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Kunjungan tersebut bertujuan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP baru sekaligus memperkuat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Dalam arahannya, Kejaksaan Agung menilai keberhasilan penerapan plea bargain menunjukkan pentingnya koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara secara tepat, akuntabel, dan berkeadilan tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga.
Selain evaluasi penerapan aturan baru, kunjungan kerja ini juga menekankan pentingnya memperkuat solidaritas, integritas, serta komunikasi antara aparat penegak hukum dari tingkat pusat hingga daerah.
Seluruh jajaran diminta menghindari ego sektoral, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan setiap hambatan penanganan perkara diselesaikan melalui mekanisme koordinasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan capaian tersebut, Sulawesi Tenggara dinilai berpotensi menjadi daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru. Praktik koordinasi yang telah berjalan diharapkan dapat dikembangkan dan diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, sistem peradilan pidana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan yang nyata bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar