Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pengeroyokan yang Buron Selama Tiga Tahun

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 10:46 26 Kustiawan


Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Selasa(12/05/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/VI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 262 jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Soraya Hasibuan (43), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RHKL alias Acong, seorang pria warga Jalan Slamet Riyadi Gang Lurah No.1, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor awalnya mengetahui adiknya telah menjadi korban penganiayaan setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat ditemukan di RSUD Kota Padangsidimpuan, korban menyebut dirinya dianiaya oleh Acong bersama sejumlah rekannya di kawasan Bioskop Rajawali.

Korban sempat melarikan diri, namun dikejar para pelaku hingga ke Jalan Solo. Di lokasi tersebut, korban kembali dipukuli menggunakan sebatang kayu dan dilempari batu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di kepala bagian kanan, luka pada telinga kanan, serta luka lebam di bagian punggung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, diketahui pengeroyokan tersebut dipicu persoalan permintaan uang yang berujung pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kayu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak menuju kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RHKL alias Acong tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page