Pekanbaru|TribunX.id, Terdakwa JS (Jekson Sihombing) yang ditangkap tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau pada 14 Oktober lalu yang sudah menjadi atensi dari Mabes kini ia mendekam di jeruji besi di Tahti Polda Riau meskipun sudah menjalani proses persidangan.
Diketahui bahwa Jeskon Sihombing memiliki segudang prestasi di bidang pengawasan penggunaan keuangan negara. Hal ini diutarakan, Ketua PETIR (Pemuda Tri Karya) DPW Jakarta, Ayas CFLE, Kamis (12/02/2026) dalam pers rilisnya ke awak media, di Pekanbaru.
Ayas membeberkan karya-karya Jekson Sihombing untuk Indonesia, diantaranya:
1. Mengungkap dugaan Korupsi rumah sakit Bangkinang;
2. Dugaan Korupsi di Disdik Provinsi Riau;
3. Dugaan Korupsi di Kementrian pupr BWS III sekarang sedang proses Penyidikan di kejati riau;
4. Dugaan Korupsi di PUPR Kabupaten Pelalawan;
5. Dugaan Korupsi PT SPRH BUMD Kabupaten Rokan Hilir Rp 551 miliar sudah ada tersangka;
6. Kemudian aksi demonstrasi oleh organisasi petir di Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam terkait penertiban kawasan hutan dan pelanggaran HGU dan dugaan penyimpangan provisi sumber daya hutan sehingga menelurkan Perpres tentang satgas Penertiban kawasan hutan tahun 2025 oleh Presiden Prabowo;
7. Delapan perusahan first resources yang kita laporkan telah di sita satgas PKH pada bulan 5 tahun 2025;
8. Kemudian Berhasil menggiring satgas PKH untuk Menertibkan kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan;
9. Berhasil menyampaikan laporan Penertiban kawasan hutan oleh Perkebunan sawit PT Andika perkasa di Kabupaten rokan Hulu; dan
10. Berhasil melaporkan untuk Menertibkan kawasan Perkebunan PT Berkat Satu.
“Masih banyak lagi laporan lainnya yang belum kami data dan belum kami sampaikan ke publik yang sudah pernah dilaporkan ke APH”, Kata Ayas.
Ayas mengakui selama jadi aktivis, Jekson Sihombing tidak pernah menggunakan Dana APBD atau Dana APBN.
“Seharusnya ini menjadi perhatian bagi Presiden, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah agar bagi aktivis yang memiliki prestasi hendaknya diberi apresiasi ( Award ) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 mengatur tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan (premi/piagam) bagi pelapor tindak pidana korupsi.
Khususnya kepada Jekson Sihombing, karena ia sudah menyelamatkan uang negara sejumlah Trilyunan”, tandas Ayas. (TIM)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar