Berselisih Soal Warisan, Polsek Batangtoru Mediasi Kedua Pihak Hingga Berdamai

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 12:35 24 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Akhirnya menemui titik Polsek Batangtoru Mediasi terkait sengketa warisan kedua pihak berselisih hingga berdamai.

Sengeketa warisan rumah parsadaan yang telah berlangsung puluhan tahun di desa Napa, kecamatan Batangtoru, kabupaten Tapanuli Selatan, Polsek Batangtoru berhasil memediasi kedua pihak yang berselisih hingga tercapai kesepakatan damai, Senin (11/08/2025) diruang Joglo Mapolsek Batangtoru.

Mediasi ini menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat (Dumas) pada Tertanggal 8 Agustus 2025 dari Saripulla Siregar dan rekan, Kapolsek Batangtoru AKP Penggar M Siboro, Melalui kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan,SH., Memimpin proses mediasi dengan pendekatan restoratif justice.

Dasar hukum mediasi merujuk pada peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu kepala Desa Napa Handry Syaputra Siregar, Bhabinkamtibmas Aiptu Irham Siregar,SH., Pelapor Saripulla Siregar beserta pihak terkait,dan Muhammad Amin Siregar.

Setelah melalui dialog instensif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan poin poin kesepakatan sebagai berikut.

1. Perkara diselesaikan tanpa jalur hukum mengutamakan perdamaian.
2. Rumah parsadaan dapat digunakan bersamaan, khususnya pada perayaan hari besar,tanpa membedakan pihak.
3. Kedua belah pihak saling memaafkan menjaga silaturahmi dan tidak menempuh jalur pidana maupun perdata di kemudian hari.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penerapan restoratif justice yang efektif dalam menyelesaikan konflik warisan, sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan ditengah masyarakat.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page