Konferensi Pers,”Kasat Resnarkoba Menjelaskan Pelaku S Dijanjikan Upah Rp 1,8 Juta Mengangkut 20 Bal Ganja

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Okt 2026 10:50 133 Kustiawan

Padangsidimpuan|TribunX.id,Pelaku S(34) membawa 20 bal kilogram ganja,warga kelurahan Pasar Sipirok kecamatan sipirok kabupaten Tapanuli Selatan,terancam hukuman penjara seumur hidup,S dijerat pasal 114 Ayat(2) Subs pasal 111 Ayat(29 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Adapun ancaman hukumannya yaitu, pidana paling singkat 6 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”tegas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKBP Juli Purwono,di sela konferensi pers pada hari Selasa 06/10/2026.

Sebelumnya,kasat Resnarkoba, menjelaskan bahwa, pelaku S ditangkap setelah kedapatan membawa 20 Bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 kilogram di jalan Laksdya Yos Sudarso, kelurahan Ujung Padang kecamatan Padangsidimpuan Selatan,pada Sinen 05/10/2026 sekitar pukul 05:10 Wib.

Saat hendak diamankan,pelaku S sempat berusaha melarikan diri.S melompat dari sepeda motor yang dikendarai dan berlari meninggalkan barang bawaan.Personel kemudian melakukan pengejaran setelah dikejar sekitar 20 meter, pelaku S berhasil ditangkap personel.

Namun.Pelaku S melakukan perlawanan dengan mengigit tangan salah seorang anggota polisi hingga mengalami luka.Adapun.personel yang digigit adalah Briptu Tomi Siregar,dibagian tangan kirinya.

AKP Juli Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung.Kemudian, personel melakukan mapping dan mobile dikawasan ujung Padang untuk mencari pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan.

Tak lama kemudian, personel mendapat informasi lanjutan mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung.Pria itu disebut bergerak dari kawasan jalan melati menuju Jalan Laksdya Yos Sudarso.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga pelaku berhasil diamankan,imbuh Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan.

Setelah mengamankan 20 bal ganja,lanjut AKP Juli, polisi juga menyita satu unit telepon seluler warna putih satu karung warna,satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi,serta uang tunai Rp 700 Ribu.

Pelaku dijanjikan akan diupah Rp 1,8 Juta.Dari pemeriksaan awal S mengaku hanya berperan sebagai orang yang disuruh mengangkut ganja tersebut alias Kurir.Kepada penyidik,Pelaku S menyebut ganja itu diperoleh dari pria berinisial U.Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan peran pihak yang disebut tersebut.

Pelaku S mengaku mendapat perintah dari U untuk membawa 20 kilogram ganja tersebut menuju sebuah pergudangan.Dalam keterangan lain, polisi menyebut barang tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Atas tugas tersebut, pelaku S dijanjikan Upah Rp 1,8 Juta.Namun,hingga ditangkap,iya baru menerima uang muka sebesar Rp 800 ribu Menurut Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan,pola peredaran Narkotika yang menggunakan perantara menjadi salah satu kendala kompleks dalam pengembangan kasus.

Pelaku yang ditangkap, kata dia umumnya mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain.

“Bandar sekarang sangat licin dan sulit untuk diungkap.Beberapa kali kami melakukan pengungkapan,pelaku selak menggunakan orang ketiga, bahkan orang yang disuruh bisa disuruh lagi oleh ketiga lainnya,jelas Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono.

Kasat menambahkan, pelaku S mengaku uang yang diperolehnya dari pekerjaan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Terkait pengakuan pelaku yang baru sekali menjalankan pekerjaan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

Tampak hadir dalam konferensi pers yaitu,kasi Humas Polres Padangsidimpuan,AKP Ida Meri dan KBO Satresnarkoba Ipda Amun K Siregar.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page