Polda Jambi Ungkap Pembunuhan Brutal Anggota Polisi, Pelaku Ternyata Anggota Ormas

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 12:56 22 AM Editor

Jambi]]TribunX.id, Misteri kematian Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, akhirnya terkuak. Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di rumah korban di Perumahan Griya Golf Garden, Telanaipura, Selasa (20/5/2025).

Pelaku diketahui bernama Nopri Ardi (38), anggota salah satu organisasi masyarakat berinisial PP. Ia ditangkap keesokan harinya, Rabu (21/5/2025), berkat kerja cepat tim penyidik Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan masalah utang piutang. “Pelaku tersinggung dengan cara korban menagih, hingga berujung aksi kekerasan yang fatal,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Dihantam Barbel, Luka Parah di Kepala.

Aksi keji itu bermula saat pelaku mendorong korban hingga membentur meja, memukul dengan siku, dan mengakhiri serangannya dengan menghantam kepala korban dua kali menggunakan barbel.

Hasil autopsi menunjukkan luka parah di kepala dan sejumlah bekas kekerasan fisik lain di tubuh korban.

Jasad Aipda Hendra pertama kali ditemukan oleh seorang kurir yang mencium bau tak sedap dari dalam rumah. Setelah mengintip dari jendela dan melihat tubuh tergeletak, ia segera melapor ke pihak keamanan perumahan dan Polsek Telanaipura.

Pengungkapan Cepat dengan Bukti Lengkap

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode scientific crime investigation—menggabungkan olah TKP, keterangan saksi, hingga bukti digital. Alat yang digunakan pelaku, yakni barbel, turut diamankan sebagai barang bukti.

“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas Irjen Krisno.

Saat ini kasus memasuki proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page