Padang Lawas Utara|Tribun.id, Polres Tapanuli Selatan Menegaskan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar diwilayah Padang lawas Utara tidak berhenti pada pengangkutan atau kurir semata.Penyidik kini memperluas pengusutan guna menelusuri asal-usul BBM,pola distribusi mekanisme transaksi,hingga kemungkinan ketertiban pihak lain dalam rantai peristiwa tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi,melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus,SH,, MH,. Menegaskan penyidik bekerja secara menyeluruh untuk mengurai konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti ditemukan.
“Tidak benar jika disebut penyidik berhenti pada pengangkut.Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,kata kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan,pada hari Sinen 25/05/2026.
Menurutnya,kasat dalam perkara penyalahgunaan BBm bersubsidi, pengangkut hanya salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang harus diuji lebih lanjut, penyidik masih mendalami apakah kegiatan pengangkutan tersebut berdiri atau berkaitan dengan pihak lain yang diduga mengendalikan distribusi.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,menjelaskan pendalaman mencakup sejumlah aspek penting,mulai dari asal BBM yang diangkut,pihak yang melakukan pembelian mekanisme pengambilan di SPBU dokumen pendukung tujuan distribusi hingga pihak diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penyidik perlu memastikan secara cermat hubungan hukum antara barang bukti, pengangkut sumber BBM dokumen pembelian alur distribusi dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,jelas Iptu Bontor Desmonth Sitorus.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, polres Tapanuli Selatan telah memeriksa operator SPBU yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM.Selain itu penyidik juga telah menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut guna meminta data dan keterangan terkait distribusi BBM subsidi wilayah tersebut.
Sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan penangkapan BBM juga telah diminta keterangan.Langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun konstruksi perkara secara utuh dan tidak parsial.
Penyidikan berdasarkan fakta hukum Kasat Reskrim menegaskan penyidik tidak dapat bekerja berdasarkan asumsi maupun opini publik semata. Setiap informasi yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum agar hasil penyelidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Konstruksi perkara pidana tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini atau kesimpulan sepihak.penyidik wajib bekerja berdasarkan alat bukti keterangan saksi dokumen petunjuk serta koordinasi dengan instansi terkait tegas iptu Bonsor Desmonth Sitorus.
Kasat juga memastikan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain,maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain,tentu akan diproses sesuai ketentuan.prinsipnya tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum.kata Iptu Bonsor.
Meski demikian,kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan mengingatkan dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan opini publik atau isu yang berkembang.
Semua informasi akan kami telah.tetapi penyidik harus membedakan antara informasi awal,dugaan keterangan saksi dan alat bukti.Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya, ujar Kasar Reskrim.
Polres Tapanuli Selatan menilai perkara BBM subsidi memiliki sensitivitas tinggi kerena menyangkut kepentingan masyarakat luas.Subsidi energi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius dan profesional.
BBM bersubsidi adalah komoditas yang menyangkut kepentingan publik.Karena itu,setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani serius, profesional dan tidak gegabah agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan.PolresnTapanuli selatan memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar