Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat   

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 14:02 59 AM Editor

SUMBAR|TribunX.id, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. DPO tersebut diamankan pada Jumat 3 Juli 2026 di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : YY 

Tempat lahir : Padang

Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/28 Desember 1957

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Direktur PT Pinang Jaya Abadi

Alamat: Bukit Pamulang Indah B 19, RT 02/RW 09, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Bahwa Tersangka YY diamankan karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan pasar atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dengan total kerugian negara Rp811.159.354,26.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page