Bupati Tapsel dan Kadis Pendidikan Daerah Tidak Paham Mengenai UU Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 09:44 293 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Bupati Tapanuli Selatan H Gus Irawan Pasaribu,dan Kadis Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Elfrida Yanti Pakpahan tidak paham mengenai Undang-undang Permendikbud nomor 6 tahun 2021 huruf C tata cara tentang pelaporan bahwa sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana bos sekolah melalui papan informasi sekolah serta media lainnya yang mudah diakses masyarakat.

“Yang kami pertanyakan kepada Bupati Tapanuli Selatan H Gus Irawan Pasaribu, terkait pemberitaan kami sebelumnya yaitu

Ada Apa dengan Transparansi Dana BOS di Tapanuli Selatan? Kadis Pendidikan Belum Buka Suara

Dana BOS di Tapanuli Selatan Jadi Sorotan, Kadis Pendidikan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minim Publikasi Dana BOS, Pengawasan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Jadi Sorotan Publik

Kurangnya Pengawas Dari Dinas Pendidikan,”Tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Dengan itu kami ingin Bertanya ke Bpk Bupati Tapanuli Selatan,tentang Undang-undang Permendikbud nomor 6 tahun 2021 huruf C tata cara pelaporan mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana bos sekolah kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah atau media lainnya.

Apakah Bapak Bupati Tapanuli Selatan H Gus Irawan Pasaribu, mengetahui atau tidak disetiap sekolah yang berada di kabupaten Tapanuli Selatan telah memasang papan informasi sekolah, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,
Permendikbud nomor 6 tahun 2021 .

Kita harapkan kepada bpk Bupati Tapanuli Selatan bisa memberi penjelasan supaya berita berimbang dan akurat

Mohon kerjasamanya bapak bupati Tapanuli Selatan.

Sangat disayanginya Bupati Tapanuli Selatan H Gus Irawan Pasaribu, memilih Bungkam tidak memberikan penjelasan kepada awak media terkait yang di maksud hasil konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Selatan.

Sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik, mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Berita sebelumnya,belum ada tanggapan dari Bupati Tapanuli Selatan,dan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode Etik Jurnalistik.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page