Kejagung Periksa 8 Saksi, Penyidikan Korupsi Nikel, Perkebunan dan MBG Dikebut

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 09:30 118 AM Editor

Jakarta|TribunX.id,

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi  Terkait Perkara Komoditas Nikel 

 Kamis 10 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020. 

Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi  Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI 

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. 

Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial TF selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 s.d. 2020.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN 

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026. 

Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

DP dari Yayasan KS.

FD dari Yayasan MBB.

M dari Yayasan MBB

TP dari BGN.

NS dari Yayasan IFSR.

DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page